Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 000.8.3.2 /28/419.413/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan b. Pemohon menyerahkan surat keterangan domisili ke instansi yang dituju.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah b.

 Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"