Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri

  1. Surat Permohonan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri

Aplikasi SIWAS MA RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri"