Pelayanan PDP

No. SK: 188/49/423.104.08/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/kartu berobat untuk diidentifikasi oleh petugas

  1. Pasien menghubungi petugas (Kordinator HIV AIDS)
  2. Petugas menjadwalkan pasien datang
  3. Pasien datang sesuai jadwal tanpa antri di loket
  4. Pasien masuk ke ruang layanan
  5. Petugas / Tim Pesona Hati melakukan Pemeriksaan, Konseling, Pemberian Obat (Pelayanan Terpadu)
  6. Petugas menulis buku register, mengentry data pemeriksaan pasien di aplikasi DIGIS – PCare BPJS, dan aplikasi SIHA online.

1.  Pemeriksaan Umum dan Pengobatan : 10 – 15 menit

2.  Konsultasi Dokter                                 : 20 – 30 menit

3.Rujukan                                                : 5 – 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PDP, Resep, Surak rujukan

1.    Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:

a.    Telepon   : (0343) 421616

b.    SMS/WA : 08113201616

c.     Media Sosial :

Fb : pkm_trajeng_official

Ig  : pkm_trajeng_official

Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id

d.    Kotak Saran

e.    Temu Muka

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.    Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:

a.          Papan Informasi Puskesmas

b.          Menghubungi yang bersangkutan secara langsung

c.          Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan

Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PDP"