Pelayanan Penyediaan Narasumber

No. SK: 000.8.3.2/85/VI.01/SEK/2024

  • Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email
    2. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Narasumber
    3. Mencantumkan lokasi dan waktu pelaksanaan acara
    4. Mencantumkan materi narasumber yang diminta secara jelas
  • Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung
    1. registrasi tamu pada front-office
    2. membawa surat permohonan narasumber dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya
    3. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

Pengguna layanan akan menerima konfirmasi jawaban setelah2 (dua) hari setelah surat permohonan diterima oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung

Disesuaikan dengan instansi yang mengundang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi olehnarasumber sesuai lingkup materi yang diminta.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secaratertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email: www.bappeda.lampungprov.go.id 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsungmelalui: a. Telepon : (0721) 486396 b. Email : www.bappeda.lampungprov.go.id c. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR : lampung.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Narasumber"