Permohonan Pengajuan Akta Perkawinan

No. SK: 000.8.3.2/112/438.7.1.22/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Urangagung
    2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
    3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan baru:
    1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan
    2. Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan)
    3. KTP-el Suami
    4. . Kartu Keluarga suami
    5. KTP-el Istri
    6. Kartu Keluarga istr
    7. Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri
    8. Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)
    9. Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan hilang:
    1. Formulir Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena hilang
    2. Surat kehilangan dari kepolisian
    3. Buku Nikah / Akta perkawinan
    4. KTP-el pemohon
    5. Kartu keluarga
    6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak:
    1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak
    2. Akta perkawinan yang rusak
    3. KTP-el pemohon
    4. Kartu Keluarga
    5. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan
    1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan
    2. . Akta pernikahan yang salah
    3. Akta kelahiran
    4. KTP-el pemohon
    5. Kartu Keluarga
    6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar Sidoarjo)

  • Pemohon datang ke kelurahan
    1. Pemohon datang ke kelurahan
  • Petugas registrasi adminduk kelurahan :
    1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    2. Melakukan scanning berkas permohonan
    3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
    4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
    6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima dan Pengambilan Akta Perkawinan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Urangagung Jl. Kelurahan No 01 Urangagung Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a. telepon : 031-8925255 

b. faksimile : 031-8925255 

c. email : kelurahanurangagung1@gmail.com 

d. hotline WA : 081336758592 

e. Media Sosial : - Instagram : kelurahanurangagung - Tiktok : kelurahan.urangagung

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 

1) website www.lapor.go.id 

2) SMS melalui nomor 1708 

3) twitter @lapor1708 

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Akta Perkawinan"