Pelayanan Data dan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.2/85/VI.01/SEK/2024

  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email
  2. Data dan informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan datadan informasi
  4. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/ kartu identitas lainnya yang berlaku

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung maksimal 17 (tujuh belas) hari sejak surat permohonan diterima oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung; atau
  2.  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima data dan informasi maksimal 2 (dua) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Jl. RW. Monginsidi No. 223 Teluk Betung Bandar Lampung atau melalui email : www.bappeda.lampungprov.go.id 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui : Telepon : (0721) 486396 Email : www.bappeda.lampungprov.go.id d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR : lampung.lapor.go.id 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi Publik"