Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.2/112/438.7.1.22/2024

  1. Identitas Resmi Pengaduan (KTP dan Nomor HP pemohon)

  1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan;
  2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya
  3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id
  4. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
  5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut
  6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu/pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Jawaban Pengaduan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Urangagung Jl. Kelurahan No 01 Urangagung Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a. telepon : 031-8925255 

b. faksimile : 031-8925255 

c. email : kelurahanurangagung1@gmail.com 

d. hotline WA : 081336758592 

e. Media Sosial : - Instagram : kelurahanurangagung - Tiktok : kelurahan.urangagung

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 

1) website www.lapor.go.id 

2) SMS melalui nomor 1708 

3) twitter @lapor1708 

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"