Pelayanan UPAYA HUKUM KASASI PENGADILAN NEGERI MANNA

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. PernyataanPermohonanKasasisecaralisan/tertulis; 2. Identitas Diri; 3. SuratKuasaKhusus,KartuAdvokat,BeritaAcaraSumpah(jika menggunakan Kuasa); 4. SuratTugasDariInstansiTerkait(jikaberasaldariInstansi Pemerintah); 5. SuratKuasaInsidentilyangtelahmendapatkanijinberacaradari KetuaPengadilanNegeri(apabiladiwakilioleh keluarga);

  1. 1. Para Pihak mengajukan permohonan Kasasi diMeja Perdata pada PTSP; 2. PerhitunganPanjar BiayaKasasidilakukanolehPanmudPerdata/ Kasir; 3. Menginput Data Kasasi ke dalam SIPP, dan membuat Akta Permohonan Kasasi yang akan disahkan oleh Panitera; 4. Dalam perlu ditunjuk kembali Jurusita, Panitera melakukan Penunjukkan Kembali pada SIPP; 5. Pemberitahuan Kasasi kepada Termohon Kasasi melalui Surat Tercatat (Pengiriman POS) dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah permohonan Kasasi didaftarkan; 6. Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu paling lambat 14 hari setelah permohonan Kasasi didaftarkan; 7. Penyerahan Memori Kasasi akan dikirimkan melalui Surat Tercatat dalamwaktupalinglambat 30harisetelahMemoriKasasiditerima; 8. Apabila Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lambat diterima 14 hari setelah Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; 9. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk memeriksa Berkas Perkara(Inzage)dalamwaktu14harisetelahParaPihakmenerima Pemberitahuan Inzage Kasasi; 10. BerkasPerkarayangterdiridariBundelAdanBundelBakandikirim ke Panitera Mahkamah Agung RI dalam waktu 65 hari sejak permohnan kasasi diterima; 11. SetelahPerkaraPutusdiMahkamahAgungRIdandikembalikanke Pengadilan Negeri Manna, tentang Amar Putusannya akan diberitahukan kepada Para Pihak melalui Surat Tercatat; 12. Salinan putusan dapat diterima melalui Meja Perdata pada PTSP (setelahmembayarPNBPSalinanPutusan,MeteraidanBiaya PenggandaanPutusan);

65 Hari

Berdasarkan SK Radius KPN dan KPA

Salinan Putusan Kasasi

1.    MelaluiAplikasiSIWAShttps://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UPAYA HUKUM KASASI PENGADILAN NEGERI MANNA"