Pelayanan UPAYA HUKUM BANDING PENGADILAN NEGERI MANNA

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. PernyataanPermohonanBandingsecaralisan/tertulis/ elektronik; 2. Identitas Diri; 3. SuratKuasaKhusus,KartuAdvokat,BeritaAcaraSumpah(jika menggunakan Kuasa); 4. SuratTugasDariInstansiTerkait(jikaberasaldariInstansi Pemerintah); 5. SuratKuasaInsidentilyangtelahmendapatkanijinberacaradari KetuaPengadilanNegeri(apabiladiwakilioleh keluarga);

  1. 2.Sistem,Mekanisme dan Prosedur : 1. Para Pihak yang setuju melaksanakan e-Litigasi, Permohonan Banding wajib diajukan melalui fitur e-Banding pada e-Court, sedangkan bagi Pihak yang tidak setuju melaksanakan e-Litigasi, Permohonan Banding diajukan secara konvensional melalui Meja Perdata pada PTSP; 2. PerhitunganPanjarBiayaBandingmelaluifiture-Bandingdilakukan otomatis pada aplikasi e-Court, sedangkan yang melalui Meja Perdata pada PTSP dilakukan Panmud Perdata / Kasir; 3. Mensinkronisasi data pihak antara e-Court dan SIPP, menginput Data Banding ke dalam e-Court dan SIPP, dan membuat Akta Permohonan Banding yang akan disahkan oleh Panitera; 4. Dalam perlu ditunjuk kembali Jurusita, Panitera melakukan Penunjukkan Kembali pada SIPP; 5. Dalam hal pemberitahuan permohonan banding, apabila Terbandingdariawalperkarasetujumelaksanakane-Litigasi,maka Pemberitahuan akan dilakukan secara elektronik melalui e-Court (e-Summon), sedangkan bagi yang tidak setuju, maka Pemberitahuan akan dilakukan melalui Surat Tercatat (Pengiriman POS); 6. Dalam hal Pihak Pembanding mengajukan Memori Banding, apabila melalui fitur e-Banding (tenggang waktunya 7 hari setelah Permohonan Banding) Panitera mengecek dan memverfikasi Memori Banding tersebut pada e-Court kemudian Jurusita melaksanakan Pemberitahuan melalui e-Summon atau Surat Tercatat, sedangkan bagi yang metode konvensional (tenggang waktunya tidak diatur) Panitera membuat Tanda Terima atas Memori Banding tersebut kemudian Jurusita melaksanakan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat; 7. Dalam hal Pihak Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding, apabila melalui fitur e-Banding, Panitera mengecek dan memverfikasi Kontra Memori Banding tersebut pada e-Court kemudian Jurusita melaksanakan Pemberitahuan melalui e- Summon, sedangkan bagi yang metode konvensional Panitera membuat Tanda Terima atas Kontra Memori Banding tersebut kemudian Jurusita melaksanakan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat; 8. Panitera akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memeriksa berkas perkara (inzage) yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, apabila melalui fitur e-Banding pemeriksaan berkas perkara dilakukanmelaluiaplikasie-Courtbagiparapihakyangsetujue- LitigasiataumelaluiMejae-CourtpadaPTSPbagiparapihakyang tidak setuju e-Litigasi, sedangkan apabila melalui metode konvensional, pemeriksaan berkas perkara akan dilaksanakan melalui Meja Inzage pada PTSP; 9. Berkas Perkara yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B, dan biaya perkara banding sudah harus dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu paling 30 Hari sejak Permohonan Banding, apabila melalui fitur e-Banding berkas perkara tersebut akan di-digitalisasi dan dikirimkan melalui aplikasi e-Court sedangkan bila melalui metode konvensional berkas perkara akan dikirim fisiknya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu; 10. Setelah Perkara Putus di Pengadilan Tinggi Bengkulu dan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Manna, tentang Amar Putusannya akan diberitahukan kepada Para Pihak melalui pemberitahuan secara elektronik (e-Summon) atau melalui Surat Tercatat (Pengiriman POS); 11. Salinanputusandapatditerimamelaluie-Court(setelahmembayar PNBP Salinan Putusan) atau melalui Meja Perdata pada PTSP (setelahmembayarPNBPSalinanPutusan,MeteraidanBiaya PenggandaanPutusan);

30 Hari

Berdasarkan SK Radius KPN dan KPA

Salinan Putusan Tingkat Banding

1. MelaluiAplikasiSIWAShttps://siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UPAYA HUKUM BANDING PENGADILAN NEGERI MANNA"