Pelayanan PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA PENGADILAN NEGERI MANNA

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. SuratGugatan Sederhana; 2. Identitas Diri; 3. BuktiAwal; 4. Surat Kuasa Khusus, Kartu Advokat, Berita Acara Sumpah (jika menggunakan Kuasa); 5. Surat Tugas Dari Instansi Terkait (jika berasal dari Instansi Pemerintah); 6. Surat Kuasa Insidentil yang telah mendapatkan ijin beracara dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila diwakili oleh keluarga); 7. Domisili Penggugat dan Tergugat harus pada wilayah hukum yang sama. Apabila Penggugat berbeda domsili wilayah hukum maka PenggugatdapatmenunjukKuasaHukumyangdomisilinyaberada pada satu wilayah hukum yang sama dengan Tergugat; 8. Parapihakdalamgugatantidakdiperbolehkanlebihdarisatu(pihak Penggugat maupun Tergugat) kecuali diantaranya memiliki hubungan hukum yang sama/terkait;

  1. 1. MenerimadanmengecekkelengkapanberkasGugatanSederhana melalui e-Court (dalam hal ada kendala teknis pada e-Court pada saat pendaftaran, pendaftaran perkara akan menunggu hingga kendala teknis tersebut teratasi) 2. Mensinkronisasi data pihak antara e-Court dan SIPP, menginput DataUmumkedalamSIPPdanmencatatperkarakeBukuRegister Induk Gugatan Sederhana; 3. PenetapanHakim; 4. PenunjukkanPaniteraPenggantidanJurusita; 5. Mencatat Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Jurusita ke dalam Buku Register Induk Gugatan Sederhana; 6. MendistribusikanberkasperkarakeHakim; 7. PenetapanHariSidangPertama; 8. Panggilan Sidang kepada Para Pihak, bagi Penggugat dilaksanakan secara elektronik (e-Summon) melalui e-Court, sedangkan untuk Tergugat dilaksanakan melalui Surat Tercatat (PengirimanPos)palinglambat6harisebelumsidangdanditerima pihak paling lambat 3 hari sebelum sidang; 9. PersidanganPerkaradilakukansecaraelektronik(e-Litigasi)melalui e-Court, bagi pihak Tergugat yang menolak persidangan secara e- Litigasi, maka persidangan dilakukan secara hybrid (seluruh dokumen tetap diupload ke Sistem Informasi Pengadilan melalui Meja e-Court pada PTSP); 10. Para pihak yang setuju persidangan e-Litigasi wajib menunggah Bukti Surat sebelum persidangan pembuktian, sedangakan pihak yang tidak setuju pengunggahan akan dilakukan oleh Panitera Pengganti setelah bukti diterima di persidangan; 11. Salinanputusandapatditerimamelaluie-Court(setelahmembayar PNBP Salinan Putusan) atau melalui Meja Perdata pada PTSP (setelahmembayarPNBPSalinanPutusan,MeteraidanBiaya PenggandaanPutusan)

25 Hari

Berdasarkan SK radius KPN dan KPA

Salinan Putusan

1.    MelaluiAplikasiSIWAShttps://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA PENGADILAN NEGERI MANNA"