Pelayan Pendaftaran PERKARAPERDATA PERMOHONAN PENGADILAN NEGERI MANN

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. SuratPermohonan; 2. Identitas Diri; 3. SuratKuasaKhusus,KartuAdvokat,BeritaAcaraSumpah(jika menggunakan Kuasa); 4. SuratKuasaInsidentilyangtelahmendapatkanijinberacaradari KetuaPengadilanNegeri(apabiladiwakilioleh keluarga);

  1. 1. MenerimadanmengecekkelengkapanberkasPermohonanmelalui e-Court (dalam hal ada kendala teknis pada e-Court pada saat pendaftaran, pendaftaran perkara akan menunggu hingga kendala teknis tersebut teratasi) 2. Mensinkronisasi data pihak antara e-Court dan SIPP, menginput DataUmumkedalamSIPPdanmencatatperkarakeBukuRegister Induk Permohonan; 3. PenetapanHakim; 4. PenunjukkanPaniteraPenggantidanJurusita; 5. Mencatat Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Jurusita ke dalam Buku Register Induk Permohonan; 6. MendistribusikanberkasperkarakeHakim; 7. PenetapanHariSidangPertama; 8. PanggilanSidangkepadaParaPihak,bagiPemohondilaksanakan secara elektronik (e-Summon); 9. Pemohon wajib mengunggah bukti surat sebelum persidangan pembuktian; 10. Salinan Penetapan dapat diterima melalui e-Court (setelah membayar PNBP Salinan Penetapan) atau melalui Meja Perdata pada PTSP (setelahmembayar PNBPSalinan Penetapan, Meterai danBiayaPenggandaanPenetapan)

1 Bulan

SK Radius KPN dan KPA

Salinan Putusan

1.    MelaluiAplikasiSIWAShttps://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayan Pendaftaran PERKARAPERDATA PERMOHONAN PENGADILAN NEGERI MANN"