Pendaftaran PERKARA PERDATA GUGATAN / BANTAHAN / PERLAWANAN PENGADILANNEGERIMANNA

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. Surat Gugatan/Perlawanan/Bantahan; 2. Identitas Diri; 3. SuratKuasaKhusus,KartuAdvokat,BeritaAcaraSumpah(jika menggunakan Kuasa); 4. SuratTugasDariInstansiTerkait(jikaberasaldariInstansi Pemerintah); 5. SuratKuasaInsidentilyangtelahmendapatkanijinberacaradari KetuaPengadilanNegeri(apabiladiwakilioleh keluarga);

  1. 1. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas Gugatan / Perlawanan / Bantahan melalui e-Court (dalam hal ada kendala teknis pada e-Court pada saat pendaftaran, pendaftaran perkara akan menunggu hingga kendala teknis tersebut teratasi) 2. Mensinkronisasi data pihak antara e-Court dan SIPP, menginput DataUmumkedalamSIPPdanmencatatperkarakeBukuRegister Induk Gugatan; 3. PenetapanMajelisHakim; 4. PenunjukkanPaniteraPenggantidanJurusita; 5. Mencatat Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Jurusita ke dalam Buku Register Induk Gugatan; 6. MendistribusikanberkasperkarakeMajelisHakim; 7. PenetapanHariSidangPertama; 8. PanggilanSidangkepadaParaPihak,bagiPenggugat/Pembantah / Pelawan dilaksanakan secara elektronik (e-Summon) melalui e- Court, sedangkan untuk Tergugat / Terbantah / Terlawan dilaksanakan melaluiSuratTercatat(PengirimanPos)palinglambat 6 hari sebelum sidang dan diterima pihak paling lambat 3 hari sebelum sidang; 9. PersidanganPerkaradilakukansecaraelektronik(e-Litigasi)melalui e-Court, bagi pihak Tergugat /Terbantah/Terlawan yangmenolak persidangansecarae-Litigasi, makapersidangandilakukan secara hybrid (seluruh dokumen tetap diupload ke Sistem Informasi Pengadilan melalui Meja e-Court pada PTSP); 10. Para pihak yang setuju persidangan e-Litigasi wajib menunggah Bukti Surat sebelum persidangan pembuktian, sedangakan pihak yang tidak setuju pengunggahan akan dilakukan oleh Panitera Pengganti setelah bukti diterima di persidangan; 11. Salinanputusandapatditerimamelaluie-Court(setelahmembayar PNBP Salinan Putusan) atau melalui Meja Perdata pada PTSP (setelahmembayarPNBPSalinanPutusan,MeteraidanBiaya PenggandaanPutusan)

5 Bulan

SK Radius KPN dan KPA Manna

SalinanPutusan

1.    MelaluiAplikasiSIWAShttps://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran PERKARA PERDATA GUGATAN / BANTAHAN / PERLAWANAN PENGADILANNEGERIMANNA"