Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk WNI

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. KTP-El

  1. Menyerahkan surat kehilangan KK dari kepolisian/KK yang rusak dan Foto copy KTP
  2. Berkas diterima di loket
  3. Proses pencetakan KK oleh operator
  4. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon

Maksimal 2 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk WNI"