Pendaftaran Gugatan PHI

  1. ANJURAN / DAN RISALAH DARI DISNAKER
  2. GUGATAN / SURAT GUGATAN
  3. SOFTCOPY GUGATAN DI UPLOAD, DI ECOURT
  4. SURAT KUASA DI UPLOAD, DI ECOURT
  5. KTP PRINSIPAL
  6. BUKTI PEMBAYARAN / SLIP PEMBAYARAN DARI BANK

Apabila persyaratan sudah lengkap

Apabila nilai gugatan kurang dari Rp. 150.000.000,- biaya ditanggung oleh negara

Pendaftaran Gugatan PHI

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan PHI"