Pelayanan Pengaduan

  1. IDENTITAS PELAPOR
  2. IDENTITAS TERLAPOR
  3. DUGAAN PERBUATAN YANG DILANGGAR
  4. BUKTI / KETERANGAN YANG DAPAT MENDUKUNG PENGADUAN
  5. PELAPOR TIDAK PERLU IDENTITAS LENGKAP ( PENGADUAN LOGIS DAN MEMADAI)

  1. Pelapor dapat mengakses aplikasi SIWAS untuk melaporkan dugaan laporan pengaduan

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"