Standar pelayanan Rekomendasi surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (skklh) non oss bagi usaha dan/atau kegiatan wajib amdal Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

No. SK: 600.4/12/DLH-SKR/2024

  1. Persyaratan (a) Surat Permohonan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (b) Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan (c) Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh Lembaga OSS (d) Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai; (e) Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan; (f) Formulir KA-AMDAL dan Berita Acara KA-AMDAL; (g) Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang Berupa peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang; (h) Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan berupa Izin prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan; (i) Persetujuan teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan; (j) Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Amdal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal berupa Surat Registrasi LPJP AMDAL yang diterbitkan oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan yang masih berlaku; (k) Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal berupa sertifikat kompetensi penyusun Amdal (l) Dokumen Amdal Kesesuaian sistematika dokumen Amdal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Amdal dan dokumen RKL-RPL: a) Pendahuluan; 1. Latar Belakang 2. Tujuan dan manfaat 3. Pelaksana Studi 4. Deskripsi singkat rencana usaha dan/atau kegiatan 5. Ringkasan pelingkupan b) Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya; c) Deskripsi rona lingkungan hidup rinci; d) Hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat; e) Penetapan Dampak Penting Hipotetik, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian; f) Prakiraan dampak penting dan penentuan sifat penting dampak; g) Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; h) Daftar Pustaka; i) Lampiran. (m) Dokumen RKL-RPL Dokumen terdiri atas: 1. Muatan dokumen RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan. a) Pendahuluan b) Rencana pengelolaan lingkungan hidup c) Rencana pemantauan lingkungan hidup d) Pernyataan dan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL e) Daftar pustaka f) Lampiran 2. Matriks atau Tabel Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat elemen-elemen: a) Dampak lingkungan yang dikelola b) Sumber dampak c) Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup (d) Bentuk pengelolaan lingkungan hidup d) Lokasi pengelolaan lingkungan hidup e) Periode pengelolaan lingkungan hidup f) Institusi pengelolaan lingkungan hidup 3. Peta pengelolaan lingkungan hidup 4. Matriks atau Tabel Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup memuat elemen-elemen: a) Dampak yang dipantau b) Bentuk pemantauan lingkungan hidup c) Institusi pemantau lingkungan hidup 5. Peta pemantauan lingkungan hidup

  1. a. Surat permohonan arahan dokumen lingkungan dan berkas ke Sekretariat KPA (penerimaan berkas perizinan dan non perizinan) untuk dicatat; b. Berkas diverifikasi, divalidasi dan uji lapangan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah B3 selaku Kepala Sekretariat KPA; c. Berkas selesai diserahkan ke Sekretariat KPA (penyerahan berkas).

60 Hari kerja

Biaya Penyusunan Dokumen Amdal dan Jasa pemeriksaanya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada biaya (gratis) untuk penerbitan Rekomendasi.

Standar pelayanan Rekomendasi surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (skklh) non oss bagi usaha dan/atau kegiatan wajib amdal Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

1)    Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan;

2)    Tertulis di sampaikan ke     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website Dlh.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Rekomendasi surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (skklh) non oss bagi usaha dan/atau kegiatan wajib amdal Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024"