Pelayanan surat pengantar pembuatan akta

No. SK: 01/KEP/KEC.MES-RY/2024

  1. surat pengantar kepala desa
  2. mengisi formulir F2 01
  3. kartu keluarga ( asli dan poto copy )
  4. KTP-E suami istri ( asli dan poto copy )
  5. KTP_E saksi 2 orang ( poto copy )
  6. surat keterangan lahir dari bidan/ kepala desa
  7. buku nikah/ kutipan akta pernikahan ( asli dan poto copy )

15 Menit

Tidak dipungut biaya

formulir pengantar pembuatan akta

kec.mesujiraya.oki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar pembuatan akta"