Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. FOTOKOPI IDENTITAS PEWARIS
  3. FOTOKOPI AKTA KEMATIAN PEWARIS
  4. FOTOKOPI SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS YANG DIKETAHUI OLEH RT, RW, LURAH, CAMAT SETEMPAT
  5. FOTOKOPI IDENTITAS AHLI WARIS
  6. FOTOKOPI AKTA NIKAH PEWARIS
  7. FOTOKOPI AKTA LAHIR
  8. FOTOKOPI PRODUK BANK YANG AKAN DICAIRKAN
  9. SELURUH DOKUMEN FOTOKOPI HARUS DILEGALISIR

  1. Menerima dan meneliti kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan/waarmerking dari pemohon sesuai dengan checklist
  2. Memverifikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dan kelengkapannya sesuai dengan checklist
  3. Membuat catatan waarmerking pada pernyataan ahli waris
  4. Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris
  5. Menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri oleh Pemohon
  6. Mencatat ke dalam buku register Akta dibawah tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran AKta Dibawah Tangan
  7. Menerima dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
  8. Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris kepada pemohon

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)"