Pelayanan Permohonan Penetapan Diversi

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. Permohonan Penetapan Diversi Kepada Ketua PN
  2. 2. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penyidik/Penuntut Umum
  3. 3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik/Penuntut Umum
  4. 4. Laporan Hasil Penelitian Dari Litmas
  5. 5. Identitas Anak
  6. 6. Identitas Orang Tua/Wali
  7. 7. Identitas Bapas
  8. 8. Identitas Penyidik

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Penyidik/Penuntut Umum Mengajukan Permohonan Melalui Aplikasi E-Berpadu. Hakim Mengajukan Melalui Surat Permohonan Kepada KPN;
    2. 2. Petugas Meja 1/Admin Mengunduh Berkas Permohonan Dan Persyaratan Dari Aplikasi E-Berpadu Dan Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Panitera Muda Pidana. Setelah Berkas Diverifikasi Panmud Selanjutnya Meminta Persetujuan Ketua;
    3. 3. Setelah Ada Persetujuan Ketua Maka Penetapan Kesepakatan Diversi Ditanda-Tangani Secara Elektronik Oleh Ketua;
    4. 4. Penetapan Kesepakatan Diversi Yang Telah Dibubuhi Tanda Tangan Elektronik Diunggah Ke Aplikasi E-Berpadu. Penyidik Dapat Mengunduh/Mencetak Penetapan Pada Aplikasi E- Berpadu Yang Keabsahannya Dijamin Oleh Pengadilan;
    5. 5. Untuk Penyidik Yang Belum Terintegrasi Dengan Aplikasi E- Berpadu Maka Permohonan Diajukan Langsung Ke Meja Ptsp Pidana;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Kesepakatan Diversi Oleh KPN Dalam Bentuk PDF Dengan Tanda Tangan Elektronik Yang Dapat Diunduh Pada Aplikasi E-Berpadu. Untuk Permohonan Dari Hakim Diserahkan Panitera Muda Pidana Kepada Panitera Pengganti.

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penetapan Diversi"