Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. a. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. b. Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
  3. c. Tanda Terima Surat Pelimpahan (P-33)
  4. d. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
  5. e. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. f. Surat Penunjukan JPU (P-16a)
  7. g. Surat Dakwaan (P-29)
  8. h. Surat Perintah Penahanan (T-7)
  9. i. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6)
  10. j. Data/identitas para pihak

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Pelimpahan Perkara Oleh Penuntut Umum Dilakukan Melalui Aplikasi E-Berpadu. Baik Penyidik Maupun Penuntut Umum Mengunggah Dokumen Elektronik Ke Aplikasi E-Berpadu;
    2. 2. Bagi Penyidik Yang Belum Terintegrasi Dengan Aplikasi E- Berpadu Pelimpahan Berkas Perkara Oleh Penuntut Umum Dilakukan Secara Manual Ke Kantor Pengadilan Negeri Manna;
    3. 3. Penetapan Hakim Tunggal, Panitera Pengganti Dan Jurusita Dilakukan Paling Lama 1x24 Jam Setelah Pelimpahan Berkas Perkara Oleh Penuntut Umum;
    4. 4. Apabila Anak Diancam Dengan Tindak Pidana Yang Kurang Dari Tujuh Tahun Atau Salah Satu Dakwaannya Ada Yang Kurang Dari Tujuh Tahun Maka Hakim Menetapkan Hari Musyawarah Diversi.
    5. 5. Pelaksanaan Diversi Dilakukan Hakim Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari;
    6. 6. Apabila Diversi Berhasil Maka Dibuat Kesepakatan Diversi Yang Diajukan Ke Ketua PN Untuk Dibuat Penetapan Kesepakatan Diversi;
    7. 7. Atas Dasar Penetapan Diversi Dari Ketua PN, Hakim Mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara;
    8. 8. Hari Sidang Pertama Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam Sejak Penetapan Hakim Dan Diselenggarakan Paling Lama 3x24 Jam Sejak Penetapan Atau Sejak Diversi Dinyatakan Tidak Berhasil;

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak"