Pelayanan Pendaftaran Permohonan Praperadilan

  1. 1. Permohonan Pra Peradilan;
  2. 2. Surat Kuasa, Kartu Advokat, Berita Acara Sumpah (Jika Menggunakan Kuasa Hukum)

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Pemohon Pra Peradilan Mengajukan Permohonan Pra Peradilan Dengan Mengunggah Dokumen Elektronik Ke Aplikasi E-Berpadu;
    2. 2. Pemohon Pra Peradilan Menyerahkan Permohonan Pra Peradilan Beserta Kelengkapannya Sesuai Persyaratan Yang Telah di tetapkan kepada Petugas;
    3. 3. Paling Lambat 1x24 Jam Setelah Berkas Permohonan Diterima Ketua PN Menetapan Hakim Tunggal Dan Panitera Menetapkan Panitera Pengganti;
    4. 4. Hari Sidang Ditetapkan Hakim Paling Lama 7 (Tujuh Hari) Setelah Penetapan Hakim;
    5. 5. Hakim Memeriksa Dan Memutus Perkara Pra Peradilan Paling Lama 7 (Tujuh) Hari Sejak Sidang Yang Lengkap Dihadiri Oleh Para Pihak Kecuali Hakim Menentukan Lain;
    6. 6. Apabila Saat Pemeriksaan Perkara Pra Peradilan Berlangsung Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan Maka Permohonan Pra Peradilan Gugur;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Permohonan Praperadilan"