Sosialisasi ijin Sektor Pariwisata

No. SK: 800.1.11.1/379/V.16/2024

  • mempunyai Surat ijin Usaha
    1. mempunyai Surat ijin Tempat Usaha

Waktu Sosialisasi ijin Usaha Pariwisata adalah sesuai Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi Lampung 

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Informasi dan Konsultasi:

Pelayanan berupa Sosialisasi ijin Usaha Pariwisata bukan berdasarkan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi ijin Sektor Pariwisata"

Pelaksana

MULYA

STAF