No. SK: 800.1.11.1/379/V.16/2024
Waktu Sosialisasi ijin Usaha Pariwisata adalah sesuai Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi Lampung
Tidak dipungut biaya
Penyediaan Informasi dan Konsultasi:
Pelayanan berupa Sosialisasi ijin Usaha Pariwisata bukan berdasarkan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store