Pelayanan Permohonan Izin Besuk

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy KTP
  3. c. Email dan Nomor WA

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Dan Mengunggah Persyaratan Yang Diminta Melalui Aplikasi E-Berpadu;
    2. 2. Petugas Meja 1/Admin Mengunduh Berkas Permohonan Dan Persyaratan Dari Aplikasi E-Berpadu Dan Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Panitera Muda Pidana. Setelah Berkas Diverifikasi Panmud Selanjutnya Meminta Persetujuan Majelis Hakim/Hakim Ketua.
    3. 3. Setelah Ada Persetujuan Majelis Hakim/Hakim Ketua Maka Surat Izin Besuk Ditandatangani oleh Majelis Hakim/Hakim Ketua dan diTandatangani secara Elektronik oleh Ketua/Wakil Ketua/Panitera ;
    4. 4. Surat Izin Besuk Yang Telah Dibubuhi Tanda Tangan Elektronik Diunggah Ke Aplikasi E-Berpadu.
    5. 5. Pemohon Dapat Mengunduh/Mencetak Surat Izin Besuk Pada Aplikasi E-Berpadu Yang Keabsahannya Dijamin Oleh Pengadilan;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Dalam Bentuk Pdf Dengan Tanda Tangan Elektronik Yang Dapat Diunduh Pada Aplikasi E-Berpadu

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store