Pelayanan Permohonan E-Penahanan Penyidik (Kepolisian/ Jaksa) Ke Kpn Atau Jpu Ke Kpn

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. a. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  2. b. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. c. Berita Acara Penahanan Penyidik
  4. d. Resume Penyidik
  5. e. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Penyidik Mengajukan Permohonan Dan Mengunggah Persyaratan Yang Diminta Melalui Aplikasi E-Berpadu;
    2. 2. Petugas Meja 1/Admin Mengunduh Berkas Permohonan Dan Persyaratan Dari Aplikasi E-Berpadu Dan Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Panitera Muda Pidana. Setelah Berkas Diverifikasi Panmud Selanjutnya Meminta Persetujuan Ketua/Wakil Ketua.
    3. 3. Setelah Ada Persetujuan Ketua/Wakil Ketua Maka Penetapan Perpanjangan Penahanan Ditandatangani Secara Elektronik Oleh Ketua/Wakil Ketua;
    4. 4. Penetapan Perpanjangan Penahanan Yang Telah Dibubuhi Tanda Tangan Elektronik Diunggah Ke Aplikasi E-Berpadu.
    5. 5. Penyidik Dapat Mengunduh/Mencetak Penetapan Pada Aplikasi E- Berpadu Yang Keabsahannya Dijamin Oleh Pengadilan;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan Dalam Bentuk Pdf Dengan Tanda Tangan Elektronik Yang Dapat Diunduh Pada Aplikasi E-Berpadu.

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan E-Penahanan Penyidik (Kepolisian/ Jaksa) Ke Kpn Atau Jpu Ke Kpn"