Standar Pelayanan Kefarmasian

  1. Nomor Antrian
  2. Resep Obat dari Dokter

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep obat.
  2. Petugas menerima resep obat dan memberikan nomor antrian pengambilan obat.
  3. Pasien/keluarga menunggu di ruang tunggu obat
  4. Petugas memanggil pasien/keluarga sesuai nomor urut pengambilan obat
  5. Petugas mengkonfirmasi identitas pasien
  6. Petugas menyerahkan obat memberikan informasi obat
  7. Pasien menerima obat.

Waktu tunggu pelayanan

a. Non racikan 5-10 menit

b. Racikan 15-20 menit


  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
  2. Pasein Umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Landak Tahun 2022 : link https://drive.google.com/file/d/1IT8vhsihJLX25XDPhqOe2IvD8CIVtind/view?usp=sharing

Obat Jadi, Obat Racikan, dan Pemberian Informasi Obat

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 085347304200

     Email       : puskesmas.meranti08@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kefarmasian"