Surat Keterangan tidak Silang Sengketa

No. SK: 036/000.8.3.3/0043/VII-2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Sertifikat/ Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa yang diketahui oleh RT, RW atau Kepling
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Pengantar Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Domisili Usaha oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Usaha dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

gratis

Surat Keterangan tidak Silang Sengketa

kelurahantoba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan tidak Silang Sengketa"