Pelayanan Permohonan E-Penyitaan

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. Penetapan Ijin/Persetujuan Sita Dalam Bentuk Pdf Dengan Tanda Tangan Elektronik Yang Dapat Diunduh Pada Aplikasi E-Berpadu
  2. b. Surat Perintah Tugas
  3. c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  4. d. Surat Perintah Penyidikan
  5. e. Laporan Polisi
  6. f. Resume Penyidik
  7. g. Surat Perintah Penyitaan
  8. h. Berita Acara Penyitaan

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Penyidik Mengajukan Permohonan Dan Mengunggah Persyaratan Yang Diminta Melalui Aplikasi E-Berpadu;
    2. 2. Petugas Meja 1/Admin Mengunduh Berkas Permohonan Dan Persyaratan Dari Aplikasi E-Berpadu Dan Menyerahkan Berkas Permohonan Kepada Panitera Muda Pidana. Setelah Berkas Diverifikasi Panmud Selanjutnya Meminta Persetujuan Ketua/Wakil Ketua.
    3. 3. Setelah Ada Persetujuan Ketua/Wakil Ketua Maka Penetapan Ijin/Persetujuan Sita Ditandatangani Secara Elektronik Oleh Ketua/Wakil Ketua;
    4. 4. Penetapan Ijin/Persetujuan Sita Yang Telah Dibubuhi Tanda Tangan Elektronik Diunggah Ke Aplikasi E-Berpadu.
    5. 5. Penyidik Dapat Mengunduh/Mencetak Penetapan Pada Aplikasi E- Berpadu Yang Keabsahannya Dijamin Oleh Pengadilan;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin/Persetujuan Sita Dalam Bentuk Pdf Dengan Tanda Tangan Elektronik Yang Dapat Diunduh Pada Aplikasi E-Berpadu

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store