No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Keputusan Presiden Tentang Pemberian Grasi Yang Diberitahukan Kepada Terpidana Setelah Pengadilan Menerima Berkas Grasi Dari Mahkamah Agung
1. Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177
5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585
6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036
7. Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524
8.Melalui Kotak Saran dan PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store