Pelayanan Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. Permohonan PK
  2. 2. Memori PK
  3. 3. Berita Acara Eksekusi Atau Surat Keterangan Dari Lembaga Pemasyarakatan Bahwa Terpidana Sedang Menjalani Pidana;

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Upaya Hukum Peninjauan Kembali Hanya Dapat Dilakukan Terpidana Dan Tanpa Jangka Waktu;
    2. 2. Setelah Menerima Permohonan PK Dan Memori PK, Ketua Pengadilan Menunjuk Majelis Hakim Untuk Memeriksa Permohonan PK.
    3. 3. Sidang PK Dilakukan Paling Lama 7 (Tujuh) Hari Sejak Penetapan Majelis Hakim Oleh KPN;
    4. 4. Terpidana Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan PK Dengan Atau Tanpa Didampingi Penasihat Hukumnya;
    5. 5. Bahwa Majelis Hakim Wajib Membuat Berita Acara Pemeriksaan PK Yang Ditanda Tangani Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa, Terdakwa/Penasihat Hukum, Selain Itu Majelis Hakim Wajib Membuat Berita Acara Pendapat Yang Berisi Aspek Formil Dan Materiil Dari Permohonan PK;
    6. 6. Apabila Permohonan PK Dan Sidang PK Tidak Dihadiri Oleh Terpidana Maka Permohonan Peninjauan Kembali Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Dengan Penetapan Ketua Pengadilan Berdasarkan Surat Keterangan Dari Panitera. Berdasarkan Hal Tersebut Berkas Peninjauan Kembali Tidak Dikirim Ke Mahkamah Agung;
    7. 7. Berkas Upaya Hukum Peninjauan Kembali Wajib Dikirim Ke Mahkamah Agung Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari Sejak Sidang Pemeriksaan Permohonan Pk Selesai Dilakukan;
    8. 8. Pengadilan Memberi Kesempatan Para Pihak Untuk Melakukan Pemeriksaan Berkas (Inzaage) Sebelum Berkas Dikirim Ke Mahkamah Agung;
    9. 9. Selama Perkara PK Belum Diputus Maka Pihak Pembanding Dapat Mengajukan Permohonan Pencabutan Upaya Hukum PK Dengan Menandata-Tangani Akta Pencabutan PK, Panitera Mengirim Akta Pencabutan PK Ke Mahkamah Agung;

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan (Diberitahukan Oleh Pengadilan Setelah Menerima Putusan Peninjauan Kembali)

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      2.  Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.     4.  Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       7. Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"