5. Pelayanan Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Upaya Hukum Kasasi Dilakukan Terdakwa Atau Penuntut Umum Dalam Jangka Waktu Paling Lama 14 (Empat Belas) Hari Setelah Putusan Banding Diberitahukan Kepadanya.
    2. 2. Pernyataan Kasasi Dilakukan Dengan Membuat Akta Pernyataan Kasasi Yang Ditanda-Tangani Panitera Dan Pihak Yang Mengajukan Kasasi;
    3. 3. Pihak Pemohon Kasasi Kasasi Wajib Mengajukan Memori Kasasi Paling Lambat 14 (Empat Belas) Hari Sejak Pernyataan Kasasi Dan Pihak Termohon Kasasi Berhak Mengajukan Kontra Memori Kasasi;
    4. 4. Apabila Pemohon Kasasi Terlambat Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Atau Tidak Mengajukan Memori Kasasi Atau Terlambat Mengajukan Memori Kasasi Maka Permohonan Kasasi Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Dengan Penetapan Ketua Pengadilan Berdasarkan Surat Keterangan Dari Panitera. Berdasarkan Hal Tersebut Berkas Kasasi Tidak Dikirim Ke Mahkamah Agung;
    5. 5. Berkas Upaya Hukum Kasasi Wajib Dikirim Ke Mahkamah Agung Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari Sejak Akta Pernyataan Kasasi Dibuat;
    6. 6. Pengadilan Memberi Kesempatan Para Pihak Untuk Melakukan Pemeriksaan Berkas (Inzaage) Sebelum Berkas Dikirim Ke Mahkamah Agung;
    7. 7. Selama Perkara Kasasi Belum Diputus Maka Pihak Pemohon Kasasi Dapat Mengajukan Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Kasasi Dengan Menandata-Tangani Akta Pencabutan Kasasi, Panitera Mengirim Akta Pencabutan Kasasi Ke Mahkamah Agung;

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan (Diberitahukan Oleh Pengadilan Setelah Menerima Putusan Kasasi)

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

 8. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi"