3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Mediasi, Surat Panggilan Mediasi
1. Pelapor melakukan pengaduan kepada Mediator UPTD PPA
2. Mediator melakukan pencatatan laporan pengaduan
3. Mediator melakukan surat pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam laporan tsb
4. Melakukan mediasi antara para pihak terkait (maksimal 3 kali mediasi)
5. Menarik kesimpulan dari hasil mediasi :
a. Penyelesaian permasalahan selesai ditingkat mediasi
b. permasalahan berlanjut ke pihak Polisi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store