Pelayanan Mediasi

  1. Kartu identitas / KTP dan Kartu Keluarga (KK) Korban
  2. Data korban

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Mediasi, Surat Panggilan Mediasi

1. Pelapor melakukan pengaduan kepada Mediator UPTD PPA

2. Mediator melakukan pencatatan laporan pengaduan

3. Mediator melakukan surat pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam laporan tsb

4. Melakukan mediasi antara para pihak terkait (maksimal 3 kali mediasi)

5. Menarik kesimpulan dari hasil mediasi :

a. Penyelesaian permasalahan selesai ditingkat mediasi

b. permasalahan berlanjut ke pihak Polisi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi"