Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Upaya Hukum Banding Dilakukan Terdakwa Atau Penuntut Umum Dalam Jangka Waktu Paling Lama 7x24 Jam Setelah Putusan Diucapkan/Diberitahukan.
    2. 2. Pernyataan Banding Dilakukan Dengan Membuat Akta Pernyataan Banding Yang Ditanda-Tangani Panitera Dan Pihak Yang Mengajukan Banding.
    3. 3. Bagi Terdakwa Yang Tidak Didampingi Penasihat Hukum Maka Pengajuan Upaya Hukum Banding Dilakukan Dan Diketahui Kepala Rutan/Lapas Tempat Terdakwa Ditahan. Pengiriman Permohonan Dilakukan Melalui Kepala Rutan/Lapas Setempat.
    4. 4. Pihak Pembanding Berhak Mengajukan Memori Banding Dan Terbanding Berhak Mengajukan Kontra Memori Banding;
    5. 5. Berkas Upaya Hukum Banding Wajib Dikirim Ke Pengadilan Tinggi Paling Lama 14 (Empat Belas) Hari Sejak Akta Pernyataan Banding Dibuat;
    6. 6. Pengadilan Memberi Kesempatan Para Pihak Untuk Melakukan Pemeriksaan Berkas (Inzaage) Sebelum Berkas Dikirim Ke Pengadilan Tinggi;
    7. 7. Selama Perkara Banding Belum Diputus Maka Pihak Pembanding Dapat Mengajukan Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding Dengan Menandatatangani Akta Pencabutan Banding, Panitera mengirim akta pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi;

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan (Diberitahukan Oleh Pengadilan Setelah Menerima Putusan Banding)

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding"