Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. Berkas Tilang lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Pelimpahan Berkas Tilang Dilakukan Satlantas Polres paling Lambat 3x24 Jam Sebelum Hari Sidang Tilang Yang Sudah Ditentukan Oleh Pengadilan;
    2. 2. Meneliti Kelengkapan Berkas;
    3. 3. Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon;
    4. 4. Penetapan Penunjukan Hakim dan Penunjukan PP;
    5. 5. Persidangan dilakukan oleh Hakim tunggal dan dibantu Panitera; Pengganti secara verstek/tanpa hadirnya pelanggar;
    6. 6. Persidangan pengucapan putusan;
    7. 7. Menginput Putusan perkara Tilang di SIPP;
    8. 8. Mengumumkan denda tilang di SIPP, Website dan papan pengumuman;
    9. 9. Mengirimkan Salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan;
    10. 10. Penerimaan putusan perkara tilang;
    11. 11. Pengarsipan;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan Tilang (Diunggah Ke SIPP dan Website Pengadilan)

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas"