Layanan referensi

No. SK: 41.a/KPTS/DISPUSSIP/2023

  1. Kartu anggota atau kartu identitas penduduk (KTP)
  2. Mengisi buku tamu disirkulasi

  1. Pemustaka mengisi data diri dibuku tamu perpustakaan;
  2. Pemustaka menitipkan barang bawaan di rak penitipan;
  3. Pemustaka dapat bertanya kepada pustakawan dalam mencari bahan referensi yang dibutuhkan;
  4. Pemustaka dapat langsung mencari bahan referensi ke dalam mesin pencarian atau katalog perpustakaan atau didampingi pustakawan;
  5. Pemustaka didampingi pustakawan mencari bahan referensi di rak koleksi perpustakaan
  6. Pemustaka didampingi pustakan mencari bahan referensi pada fasilitas buku elektronik yang tersedia di perpustakaan
  7. Pemustaka mendapatkan bahan referensi yang dibutuhkan
  8. Apabila bahan referensi yang dibutuhkan tidak tersedia, pustakawan membantu mencatat dan mencari di perpustakaan lain dan akan menghubungi pemustaka Kembali setelah referensi didapatkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

                                                                                                                                 Email                               : dispusipsiak@gmail.com

Website                            : dispusip.siakkab.go.id

Instagram/Facebook           : dispusipsiak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan referensi"