Penyelesaian Perkara Pidana Cepat/ Ringan

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik
    2. 2. Menyerahkan berkas Perkara ke Panmud Pidana
    3. 3. Penunjukan Hakim
    4. 4. Penujukan PP
    5. 5. Penyerahan berkas ke Hakim
    6. 6. Proses persidangan Dilakukan Pada Hari Yang Sama Dengan Pelimpahan Berkas Oleh Penyidik Dan Diputus Pada Hari Itu Juga
    7. 7. Input data SIPP dan Penomoran Perkara pencatatan dalam register Induk (manual )
    8. 8. Pengisian Blanko Putusan
    9. 9. Penyampaian Salinan Putusan kepada penyidik, JPU, terdakwa dan Lapas dan Minutasi berkas perkara
    10. 10. Menyerahkan berkas Minutasi
    11. 11. Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP
    12. 12. Menginput pertimbangan hukum dan E-Doc ke dalam SIPP
    13. 13. Menginput tanggal minutasi di SIPP dan di catat dalam register Manual
    14. 14. Menyerahkan berkas ke bagian Hukum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.       Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

  8. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Pidana Cepat/ Ringan"