Penyelesaian Perkara Pidana Biasa/ Singkat

No. SK: 171 /KPN.W8.U3/KP.01.2/I/2024

  1. a. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. b. Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
  3. c. Tanda Terima Surat Pelimpahan (P-33)
  4. d. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
  5. e. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. f. Surat Penunjukan JPU (P-16a)
  7. g. Surat Dakwaan (P-29)
  8. h. Surat Perintah Penahanan (T-7)
  9. i. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6)
  10. j. Data/identitas para pihak

  • Prosedur dan Waktu Pelayanan
    1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas serta cek kelengkapan E-Pelimpahan di E-Berpadu
    2. 2. Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 WIB
    3. 3. Pelimpahan perkara secara elektronik yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya
    4. 4. Dokumen berkas perkara yang dilimpahkan melalui aplikasi E-Berpadu dan telah dijamin keutuhannya oleh pejabat yang berwenang. memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak berkas perkara
    5. 5. Barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor Penuntut
    6. 6. Apabila terjadi penggantian Penuntut Umum, penggantian tersebut harus disampaikan secara elektronik oleh admin satuan kerja Penuntut dengan menyertakan pindaian surat penunjukan Penuntut, kemudian akses Penuntut yang telah diganti terhadap perkara tersebut ditutup
    7. 7. Sinkronisasi data E-Pelimpahan ke SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
    8. 8. Penunjukkan Majelis Hakim
    9. 9. Penunjukkan Panitera Pengganti
    10. 10. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk
    11. 11. Distribusikan Berkas ke Majelis
    12. 12. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjanagn penahanan ke JPU
    13. 13. Penyampaian Petikan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas
    14. 14. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi
    15. 15. Meregister perkara yang diminutasi
    16. 16. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.       1.Melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       2. Melalui Aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.33. Melalui     Aplikasi     SISUPER     (SKM,     SPAK,     Survey    Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.       4. Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan: (021) 29079177

5.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Bengkulu: (0736) 21585

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Manna: (0739) 21036

7.       7. Melalui Nomor Whatsapp: 081367960524

8.Melalui Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Pidana Biasa/ Singkat"