Pelayanan Izin Menara Telekomunikasi

No. SK: 000.8.3.2/10/SEKRE-DISKOMINFO

  • Dokumen (Rekomendasi) kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak
    1. -
  • Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Landak
    1. -
  • Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi dan Informatika DISKOMINFO Kabupaten Landak
    1. Surat Permohonan Pemohon
    2. Surat kuasa sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain
    3. Rekomendasi Kepala Desa Setempat
    4. Rekomendasi camat setempat
    5. Bukti kepemilikan tanah
    6. Surat kerelaan/perjanjian penggunaan/pemanfaatan tanah
    7. Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades, dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi objektif tentang menara kepada masyarakat sekitar
    8. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara
    9. Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali
    10. Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama
    11. Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi
    12. Gambar teknis
    13. Tampak, potongan, rencana pondasi 1:100
    14. Denah bangunan 1:100
    15. Grounding / penangkal petir
    16. Perhitungan struktur / konstruksi dan gambarnya
    17. Peta lokasi dan situasi
    18. Uji penyelidikan tanah

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan rekomendasi. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  3. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.   Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

2.   Email : diskominfo@landakkab.go.id

3.   Online melalui laman SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store