Pendaftaran SUrat Kuasa Insidentil

  1. PERMOHONAN KE KPN (KETUA PENGADILAN NEGERI BANDUNG)
  2. SURAT KUASA DARI PEMBERI KUASA KEPADA PENERIMA KUASA (DILAMPIRKAN PAS FOTO PENERIMA KUASA UKURAN 4X6 SEBANYAK 3 LEMBAR)
  3. AKTA LAHIR
  4. HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH, SEMENDA ATAU DERAJAT KETIGA, YANG DIBUKTIKAN SURAT KETERANGAN KEPALA DESA ATAU LURAH

  1. Menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  2. Meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf
  3. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
  4. Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
  5. Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil
  6. Menandatangani surat ijin kuasa insidentil
  7. Mencatat Surat Ijin Kuasa Insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidentil
  8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon
  10. Mengarsipkan berkas Pemohonan SUrat Ijin Kuasa Insidentil dan salinan surat ijin insidentil

Apabila persyaratan sudah lengkap

Rp. 10,000

Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SUrat Kuasa Insidentil"