Pelayanan Pengajuan Tugas Belajar

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Foto Copy sah SK CPNS ( dilegalisir )
  2. Foto Copy sah SK PNS ( dilegalisir )
  3. Foto Copy sah SK Pangkat terakhir ( dilegalisir );
  4. Foto Copy sah SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir ( dilegalisir );
  5. Foto Copy SK penempatan terakhir (dilegalisir)
  6. Foto Copy sah Izasah terakhir ( dilegalisir );
  7. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  8. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
  9. Surat Pernyataan bermaterai ( 10.000 );
  10. Surat Keterangan tidak sedang melakukan pelanggaran Disiplin;
  11. Surat Keterangan dari lembaga pendidikan meliputi: 1). Surat Keterangan sebagai Calon Mahasiswa/ Mahasiswa terbaru (asli) 2). Keterangan rencana/jadwal studi/perkuliahan (asli) 3). Surat Keterangan program studi yang telah mendapat izin operasional dan/terakreditasi dari lembaga yang berwenang.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. Menyampaikan keperluaan, mengisi buku tamu;
  3. informasi dari petugas;
  4. Menerima layanan konsultasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

1)Tatap Muka langsung;
2)Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan dan Loket;
3) Email : bkdkablandak@gmail.com
4) Website : bkpsdm.landakkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store