Pelayanan Persalinan

No. SK: 800/08.1/423.104.01/2022

  • Persyaratan pelayanan persalinan pasien umum
    1. identitas diri (KTP/KK)
    2. Kartu berobat puskesmas bagi yang memiliki
    3. Buku KIA
    4. Hasil pemeriksaan pendukung lainnya (USG, dll)
  • Persyaratan pelayanan persalinan pasien BPJS
    1. identitas diri (KTP/KK/BPJS-KIS)
    2. Kartu berobat puskesmas bagi yang memiliki
    3. Buku KIA
    4. Hasil pemeriksaan pendukung lainnya (USG, dll)

  • Prosedur Pelayanan Persalinan
    1. Anamnesa Pasien
    2. Pemantauan buku KIA
    3. Dilakukan pemeriksaan TTV
    4. Dilakukan pemeriksaan Leopold
    5. Dilakukan pemeriksaan DJJ
    6. Dilakukan pemeriksaan VT
    7. Dilakukan pemeriksaan antigen Covid-19, hb, albumin
    8. Observasi inpartu sampai melahirkan
    9. Observasi pasca melahirkan normal

1. Anamnesa 5 menit

2. Pemantauan Buku KIA 5 menit

3. Pemeriksaan TTV 5 menit

4. Pemeriksaan Leopoid 5 menit

5. Pemeriksaan DJJ 3 menit

6. Pemeriksaan VT 3 menit

7. Pemeriksaan Antigen Covid-19, hb, albumin 15 menit

8. Observasi inpartu sampai melahirkan : kondisional

9. Observasi pasca melahirkan normal 6 jam

Sesuai Perda Kota Pasuruan Nomer 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Form rekam medis persalinan, form rujukan

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media

    a. Telepon 08113777705

    b. SMS 08113777705

    c. Kotak saran

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan 

4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

    a. Papan pengumuman 

    b. Telepon yang bersangkutan secara langsung

5. Pengaduan akan ditindak lanjuti dalam waktu 1 x 24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"