Pendaftaran Surat Kuasa

  1. KUASA ASLI YANG SUDAH DITANDATANGANI DI ATAS MATERAI OLEH PEMBERI KUASA, FOTOKOPI RANGKAP 3 (TIGA)
  2. TERDAPAT NOMOR PERKARA PENGADILAN NEGERI BANDUNG

  1. Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf
  3. Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftarkan ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  4. Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  5. Menandatangani pendaftaran surat kuasa
  6. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  7. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon

Apabila persyaratan sudah lengkap

Rp. 10,000

Pendaftaran Surat Kuasa

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09. Atau bisa juga melalui kotak pengaduan yang terdapat di meja layananKotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"