Pelayanan Kehilangan/Pengganti Ijazah, Kesalahan Penulisan Ijazah, Legalisir Ijazah Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta

No. SK: 007.a/KPTS/D.1/2022

  • SURAT KEHILANGAN / PENGGANTI IJAZAH
    1. Surat pengantar dari wali murid
    2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    3. Surat pengantar dari sekolah asal
    4. Fotokopi KTP Pemohon
    5. Fotokopi Ijazah (dilegalisir) atau Surat Keterangan dari dua orang saksi yang satu angkatan atau satu kelas beserta ijazah dan KTP saksi
  • SURAT KESALAHAN PENULISAN IJAZAH
    1. Fotokopi ijazah
    2. Surat keterangan dari kepala sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
    3. Akta Kelahiran
    4. Kartu Keluarga
  • Legalisir Ijazah
    1. Fotokopi ijazah (maksimal sepuluh lembar)
    2. Menunjukkan kartu keluarga asli dan menyerahkan fotokopi
    3. Menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Domisili Metro dan menyerahkan fotokopinya

  1. Verifikasi data dari bidang Pembinaan Dikdas
  2. Paraf Hirarki sampai dengan penandatangan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro

Maksimal  1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak

Telepon / WA : 082175266233

Nama : Riana Sari

Email : dikdasdikbud18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kehilangan/Pengganti Ijazah, Kesalahan Penulisan Ijazah, Legalisir Ijazah Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta"