Pengujian Produk Hasil Kelautan dan Perikanan

No. SK: 523/01.a/V.19-PMHP.1/2024

  • Membawa Sampel Pengujian
    1. Membuat surat permohonan pengujian

  • Pengujian Sampel
    1. Klien membawa sampel produk ke laboratorium dengan melampirkan Surat Permohonan Pengujian kepada Ka. UPTD PMHP.
    2. Ka. UPTD PMHP mendisposisi Surat Permohonan Pengujian kepada Kasubag TU untuk dibuatkan Berita Acara Penerimaan Contoh (BAPC).
    3. Kasi Pengujian dan Monitoring menerima BAPC dan sampel dari Kasubag TU.
    4. Sampel dan BAPC didistribusikan ke lab. sesuai dengan parameter uji.
    5. Proses pengujian sampel dilakukan oleh analis selama maksimal 14 hari kerja.
    6. Hasil pengujian dituangkan dalam worksheet untuk dibuat Laporan Hasil Pengujian (LHP) oleh petugas di bagian teknis.
    7. LHP diserahkan ke bagian TU sebagai bahan untuk penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) yang ditandatangani oleh Kepala UPTD PMHP.
    8. Penyerahan LHU kepada klien.

14 Hari

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

jasa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Produk Hasil Kelautan dan Perikanan"