Penomoran Berkas MoU dan SPPD

No. SK: 86/UMUM/TAHUN 2024

  1. Berkas MoU dan/atau SPPD yang telah ditandatangani pejabat terkait

  1. Menyerahkan berkas MoU dan/atau SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat terkait untuk diberi nomor surat, tanggal dan stempel sesuai dengan pejabat yang menandatangni surat tersebut ke Staf Pengadministrasi Umum
  2. Menerima berkas MoU dan/atau SPPD serta mencatat berkas tersebut pada Buku Penomoran MoU dan/atau Buku Penomoran SPPD, memberikan nomor surat sesuai Buku Penomoran yang dimaksud serta tanggal dan stempel. Mengarsipkan SPPD dengan mengambil slip berwarna biru
  3. Menyerahkan kembali berkas MoU dan/atau SPPD yang telah diberi nomor, tanggal dan stempel ke Petugas

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Penomoran Berkas MoU dan SPPD beserta tanggal dan stempel sesuai pejabat yang menandatangani

Dilakukan melalui:

1)     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     Whatsapp: 082351560123/081312879214

4)     Email: tuumumsetdalandak@gmail.com

5)     Online melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau www.setda.landakkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store