Standar pelayanan Pemulangan warga negara Indonesia Migran korban perdagangan orang (WNI KPO)

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. 1. Permohonan mengajukan surat deportasi/ repartriasi KJRI Kuching mMalaysia kepada Dinas Sosial P3AKB Kab. Landak
  2. 2. Berkas pemohon di verifikasi Oleh petugas Dinas Sosial P3AKB Kab. Landak
  3. 3, Proses pendataan WNI KPO yang akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing
  4. 4. Pemulangan para WNI KPO/TKI kedaerah asal masing-masing
  5. 5. selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan Pemulangan warga negara Indonesia Migran korban perdagangan orang (WNI KPO)

Tatap muka langsung dan tertulis kepada pejabat DSP3AKB kab. Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pemulangan warga negara Indonesia Migran korban perdagangan orang (WNI KPO)"