Pelayanan Pengelolaan Jaringan Internet

No. SK: 2616/SEKJEN/2023

  • Pemasangan jaringan internet
    1. Pengguna Layanan: Unit Kerja, Anggota DPR
    2. Nota dinas permohonan pemasangan jaringan internet yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dengan tembusan Kepala Bidang Data dan Teknologi Informasi. Nota dinas permohonan pemasangan jaringan internet ditandatangani oleh eselon II atasan langsung dari unit kerja yang mengajukan permohonan.
    3. Surat permohonan pemasangan jaringan internet yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dengan tembusan Kepala Bidang Data dan Teknologi Informasi. Surat permohonan pemasangan jaringan internet ditandatangani oleh Anggota DPR yang mengajukan permohonan.
  • Perbaikan jaringan internet
    1. Pengguna Layanan: Anggota DPR, Unit Kerja, PNS, Non-PNS, serta tamu resmi yang berada di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.
    2. Nota dinas perbaikan jaringan internet yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dengan tembusan Kepala Bidang Data dan Teknologi Informasi. Nota dinas perbaikan jaringan internet ditandatangani oleh eselon II atasan langsung dari unit kerja yang mengajukan permohonan.
    3. ? Tiket pengaduan terhadap gangguan jaringan internet yang disampaikan pengguna layanan melalui telepon atau Whatsapp di nomor hubung 0215756100.

Pemasangan jaringan internet

  1. Pengguna Layanan menerima peninjauan lokasi atas permohonan pemasangan jaringan internet baru yang dilakukan oleh Pustekinfo paling lambat 2 hari kerja setelah Nota Dinas permohonan jaringan internet diterima oleh Kapusdatin.

  2. Pengguna Layanan menerima konfirmasi terkait permohonan pemasangan jaringan internet dari Kapustekinfo paling lambat 2 hari kerja setelah peninjauan lokasi dilaksanakan.

  3. Pengguna Layanan menerima layanan pemasangan jaringan internet berlangsung.

  4. Pengguna Layanan melakukan uji coba koneksi internet saat itu juga dan menandatangani formulir hasil pekerjaan sebagai dokumentasi pelaksanaan pekerjaan serta mengisi kuesioner kepuasan layanan.

 

Perbaikan gangguan jaringan internet

  1. Pengguna Layanan menerima konfirmasi tiket pengaduan gangguan internet telah diterima paling lambat 1 jam setelah Pengguna Layanan mengirimkan pengaduan gangguan melalui hotline pengaduan.

  2. Pengguna Layanan menerima peninjauan lokasi atas perbaikan gangguan jaringan internet yang dilakukan oleh Pustekinfo paling lambat 2 hari kerja setelah tiket pengaduan diterima oleh tim Pustekinfo melalui hotline pengaduan.

  3. Pengguna Layanan menerima layanan perbaikan jaringan internet berlangsung.

  4. Pengguna Layanan melakukan uji coba koneksi internet saat itu juga dan mengisi formulir serah terima sebagai dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.


Tidak dipungut biaya

Pengembangan jaringan internet baru dan atau perbaikan atas gangguan jaringan internet serta hak akses layanan internet bagi pengguna di lingkungan DPR RI.

Saran, kritik, dan pengaduan dapat disampaikan kepada Pustekinfo:

  1. Menghubungi nomor Hotline Service di 021-5756100 melalui telepon ataupun Whatsapp;

  2. Secara langsung disampaikan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasu di Gedung Perpustakaan Lantai 2

  3. Melalui telepon/fax dapat menghubungi nomor 021-5756065 atau 021-5756100, faksimile 021-5756070.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Jaringan Internet"