Pelayanan Ambilance

No. SK: 800/08.1/423.104.01/2022

  • Persyaratan pelayanan Ambulance
    1. Kartu identitas : KTP / KK
    2. Kartu BPJS-KIS

  • Prosedur Pelayanan Ambulance
    1. Parkir ambulance tidak jauh dari puskesmas
    2. Perawat IGD puskesmas menerima pasien gawat darurat yang memerlukan rujukan
    3. Perawat IGD menyiapkan semua berkas identitas dan riwayat kesehatan pasien
    4. Perawat IGD menghubungi sopir ambulance
    5. Kecepatan kendaraan minimal 40 KM/Jam di jalan biasa dan 80 KM/Jam di jalan bebas hambatan / Tol
    6. Sewaktu merujuk pasien ke RSUD harus menggunakan lampu sirine dan ritator
    7. Sebisa mungkin menaati peraturan lalu lintas yang ada
    8. Sopir ambulance dan perawat IGD puskesmas membantu menurunkan pasien dan memindahkan pasien ke tempat tidur mobile milik IGD RS
    9. Perawat IGD puskesmas menyelesaikan serah terima pasien
    10. Sopir dan perawat IGD kembali ke puskesmas tanpa membunyikan sirine

Rujukan eksternal / RS : 10 menit

Sesuai Perda Kota Pasuruan Nomer 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Ambulance

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media

    a. Telepon 08113777705

    b. SMS 08113777705

    c. Kotak saran

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan 

4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

    a. Papan pengumuman 

    b. Telepon yang bersangkutan secara langsung

5. Pengaduan akan ditindak lanjuti dalam waktu 1 x 24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambilance"