Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 61/INSPEKTORAT/TAHUN 2024

  1. Laporan Pengaduan
  2. Tanda Pengenal/Identitas
  3. Form Disposisi.
  4. Rekomendasi LHE SP4N-LAPOR.
  5. Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan.
  6. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan.
  7. Pemantauan Hasil Pemeriksaan.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas front office
  2. Menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
  3. Menerima Informasi dari Petugas front office
  4. Menerima layanan pengaduan dari masyarakat dan meneruskan ke Inspektur Pembantu Wilayah IV


  1. Pengaduan yang bersifat normatif : 5 (lima) Hari Kerja

  2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan : 14 (empat belas) Hari Kerja

  3. Pengaduan yang berkadar pengawasan : 60 (enam puluh) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1)      tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)      tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)      pos-el: inspektoratlandak@gmail.com

4)      online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store