No. SK: 61/INSPEKTORAT/TAHUN 2024
Pengaduan yang bersifat normatif : 5 (lima) Hari Kerja
Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan : 14 (empat belas) Hari Kerja
Pengaduan
yang berkadar pengawasan : 60 (enam puluh) Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
1) tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) pos-el: inspektoratlandak@gmail.com
4) online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store