Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

No. SK: Kpts.188/RSJT-TU/SK/I/68.29

  1. PASIEN UMUM (BAYAR SENDIRI) a. Foto copy KTP untuk yang berumur diatas 17 tahun / yang sudah menikah b. Foto copy KK untuk anak yang berumur dibawah 17 tahun 2. PASIEN BPJS a. Pasien datang langsung b. Kartu berobat c. Asli dan Foto copy kartu BPJS d. Foto copy KTP e. Foto copy kartu keluarga f. Asli dan Foto copy surat rujukan (Harus Online) g. Asli surat kontrol dari RS h. Asli surat rencana kontrol online
  2. PASIEN BPJS a. Pasien datang langsung b. Kartu berobat c. Asli dan Foto copy kartu BPJS d. Foto copy KTP e. Foto copy kartu keluarga f. Asli dan Foto copy surat rujukan (Harus Online) g. Asli surat kontrol dari RS h. Asli surat rencana kontrol online
  3. PASIEN JAMKESDA a. Pasien datang langsung b. Kartu Berobat c. Foto copy kartu SKTM d. Foto copy KTP e. Foto copy kartu keluarga f. Asli dan Foto copy surat rujukan g. Asli surat kontrol dari RS

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Melakukan pembayaran (umum)
  4. Petugas menerbitkan SEP ( pasien BPJS dan asuransi lainnya)
  5. Pasien ke poli klinik

20 - 30 menit


Sesuai dengan kasus dan penanganan yang digunakan (BPJS),

Non BPJS menyesuaikan pola tarif RSJ Tampan.


1. Fisioterapi 2. Okupasi Terapi 3. Terapi Wicara 4. Psikolog 5. Konsul Dokter

Sesuai dengan kasus dan penanganan yang digunakan (BPJS),

Non BPJS menyesuaikan pola tarif RSJ Tampan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"