Layanan Pengaduan

No. SK: 33/KPA.W17-A7/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor
  3. Materi Laporan

  1. Menerima pengaduan masyarakat secara lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms, dll.
  2. Memberikan informasi dan syarat tentang layanan pengaduan dan memberikan formulir pengaduan untuk diisi jika masyarakat datang secara langsung
  3. Menelaah/meneliti persyaratan pengaduan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak, termasuk bukti-bukti yang diajukan
  4. Melakukan pengisian dan upload data pengaduan apabila memenuhi syarat melalui aplikasi SIWAS MARI
  5. Memberikan formulir pengaduan yang telah dicetak melalui aplikasi SIWAS MARI dan menggandakannya untuk dijadikan arsip laporan pengaduan
  6. Membuat laporan pengaduan dan mencatatnya dalam register pengaduan
  7. Menerima dan menelaah laporan pengaduan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sangatta dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store